REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim sudah mengantongi berbagai bukti yang berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap dalam pengadaan pesawat jenis airbus di PT Garuda Indonesia periode 2010-2015. Lembaga antirasuah tersebut menyampaikan, barang bukti tersebut siap diuji dalam persidangan.
"Saat ini KPK telah memiliki beberapa alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan dan siap di uji di persidangan," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Selain itu, kata Ali, KPK juga sudah menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengusut kasus tersebut. Salah satunya yang akan dipanggil, yaitu mantan anggota DPR, Chandra Tirta Wijaya. Namun, Ali belum merinci kapan panggilan itu bajal dilakukan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK tentu akan memanggil berbagai pihak sebagai saksi untuk mengungkap rangkaian petistiwa dugaan perbuatan pidana dimaksud," ujarnya.