Jumat 07 Oct 2022 01:13 WIB

KPK Kantongi Alat Bukti Kasus Suap di PT Garuda Indonesia

Eks anggota DPR menerima Rp 100 miliar dari kasus pengadaan pesawat Airbus.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Pesawat Garuda Airbus 330-300 di Hanggar 4 GMF Aeroasia, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tanggerang, Provinsi Banten, Senin (1/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pesawat Garuda Airbus 330-300 di Hanggar 4 GMF Aeroasia, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tanggerang, Provinsi Banten, Senin (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim sudah mengantongi berbagai bukti yang berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap dalam pengadaan pesawat jenis airbus di PT Garuda Indonesia periode 2010-2015. Lembaga antirasuah tersebut menyampaikan, barang bukti tersebut siap diuji dalam persidangan.

"Saat ini KPK telah memiliki beberapa alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan dan siap di uji di persidangan," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Selain itu, kata Ali, KPK juga sudah menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengusut kasus tersebut. Salah satunya yang akan dipanggil, yaitu mantan anggota DPR, Chandra Tirta Wijaya. Namun, Ali belum merinci kapan panggilan itu bajal dilakukan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK tentu akan memanggil berbagai pihak sebagai saksi untuk mengungkap rangkaian petistiwa dugaan perbuatan pidana dimaksud," ujarnya.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Tbk pada 2010-2015. Lembaga antirasuah ini pun menetapkan eks anggota DPR dan sebuah perusahaan menjadi tersangka karena diduga menerima uang Rp 100 miliar dari kasus tersebut.

Meski demikian, Ali tidak mau memerinci identitas mantan anggota DPR dan perusahaan yang dimaksud. Hanya saja, ia berjanji akan segera menyampaikan informasi mengenai hal tersebut, jika sudah ada temuan penyidikan yang cukup.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement