Jumat 07 Oct 2022 05:56 WIB

Kapolri: Verifikasi Stadion Kanjuruhan Terakhir Dilakukan pada 2020

PT LIB juga menolak permintaan Polres Malang memajukan laga menjadi pukul 15.30 WIB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Foto udara kondisi Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jatim, Ahad (2/10/2022).
Foto: ANTARA/Naufal Ammar
Foto udara kondisi Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jatim, Ahad (2/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada musim 2022/2023. PT LIBmelakukan verifikasi terakhir di Stadion Kanjuruhan pada 2020.

Listyo mengatakan, PT LIB melakukan verifikasi terakhir dengan memberikan sejumlah catatan terkait masalah keselamatan penonton. "Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo di di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Listyo menjelaskan, sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi stadion terbaru. Operator liga hanya menggunakan verifikasi yang dikeluarkan dua tahun lalu. Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.

Baca juga : Kapolri Beberkan 6 Fakta Penyidikan Tragedi Kanjuruhan

Kemudian, ditemukan fakta penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42 ribu orang. Padahal, kapasitas stadion sekitar 38 ribu orang.

Menurut Listyo, panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus. "Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ujar eks Kepala Bareskrim Polri itu.

Listyo melanjutkan, kelalaian tersebut menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban. Atas dasar peristiwa dan pendalaman maka tim investigasi melakukan dua proses sekaligus, yakni pemeriksaan pidana dan internal anggota Polri yang menembakkan gas air mata. "Tim melakukan dua proses sekaligus, yaitu proses terkait pemeriksaan pidana dan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata," ujar Listyo.

Baca juga : 6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kronologinya

PT LIB juga menolak permintaan Polres Malang untuk memajukan jadwal pertandingan antara Arema FC lawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 15.30 WIB dengan mempertimbangkan alasan keamanan. Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan jika waktu pertandingan digeser, ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung.

Pertandingan tersebut akhirnya tetap digelarpada pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitarpukul 22.00 WIB. Namun, usai pertandingan yang dimenangkan oleh Persebaya, sejumlah suporter tuan rumah masuk ke area lapangan yang kemudian memicu terjadinya kerusuhan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement