REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/10). Anggota JPU Paris Manalu mengatakan, tim jaksa penuntutan sudah merampungkan pemberkasan, dan dakwaan lima tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut, untuk segera disidangkan di pengadilan.
“Menurut rencananya memang hari ini (10/10) kasusnya limpah ke PN,” begitu kata Paris saat dihubungi Republika.co.id, dari Jakarta, Senin (10/10). “Kalau ada perubahan, nanti akan diinformasikan,” sambung dia.
Humas PN Jaksel, Djumyanto, pun menyampaikan hal serupa. “Insya Allah. Kami (PN Jaksel) juga masih menunggu,” kata dia, lewat pesan singkat, Senin (10/10).
Djumyanto menerangkan, jika pelimpahan resmi dilakukan, PN Jaksel akan segera menjadwalkan penetapan sidang perdana pembacaan dakwaan. Namun sebelum itu, kata dia, PN Jaksel akan terlebih dahulu menentukan hakim untuk persidangan kasus tersebut.
Ketika ditanya kapan estimasi waktu penunjukan hakim, sampai pada penjadwalan sidang perdana, Djumyanto menjelaskan, tak membutuhkan waktu yang lama. “Kepastiannya nanti menunggu setelah penetapan hakimnya. Paling lama satu pekan setelah penetapan hakim, kepastian sidang akan diumumkan,” begitu kata Djumyanto.
Namun Djumyanto memprediksi sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J tersebut akan digelar masih dalam Oktober 2022. Hal tersebut kata dia, jika JPU sesuai rencana untuk pelimpahan berkas kasus tersebut ke PN Jaksel.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, para tersangka yang bakal diseret ke muka hakim persidangan ada lima orang. Tersangka utama adalah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat terakhir sebelum dipecat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen). Lalu tersangka Putri Candrawathi Sambo, istri dari Ferdy Sambo.
Kemudian tersangka Kuwat Maruf, asisten rumah tangga Keluarga Sambo. Dua tersangka lagi, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) para ajudan Ferdy Sambo.
Kelima tersangka itu, mengacu berkas perkara dari penyidik ke JPU pekan lalu, disangkakan menggunakan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Sangkaan itu terkait dengan pembunuhan berencana, pembunuhan, bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan fasilitas kepada orang lain untuk melakukan pembunuhan. Kelima tersangka terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.