Selasa 11 Oct 2022 13:07 WIB

Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional pada Tahun 2023

Terdapat delapan hari cuti bersama selama 2023.

Rep: Dian Fath/ Red: Friska Yolandha
Pengendara motor memutarbalikan kendaraan saat pemberlakuan kawasan rendah emisi di Tebet, Jakarta, Ahad (11/9/2022). dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebanyak 16 hari.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor memutarbalikan kendaraan saat pemberlakuan kawasan rendah emisi di Tebet, Jakarta, Ahad (11/9/2022). dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebanyak 16 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB Nomor 1.066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).

Sementara untuk jumlah total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari. Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Menko PMK.

Berikut libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.

  • 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April : Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
  • 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
  • 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut.

  • 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 2 Juni : Hari Raya Waisak
  • 26 Desember : Hari Raya Natal

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement