REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan swasta nasional PT Asa Karya Multipratama (AKMP) menggugat tiga perusahaan asing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga perusahaan itu diduga mencederai hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum transaksi jual beli kebun kelapa sawit ternyata tidak dihadiri tiga tergugat utama. Ketiganya adalah Sime Darby Plantation Bhd, Guthrie International Investment Ltd (Malaysia) dan Mulligan International BV (Belanda). Padahal, ketiganya telah dipanggil secara resmi oleh PN Jakpus melalui saluran diplomatik sejak enam bulan yang lalu.
Namun saat sidang dibuka Senin (10/10), ketiga perusahaan itu tidak datang untuk menghadiri perkara gugatan yang diregister dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Ketiga tergugat mangkir tanpa memberikan alasan apapun.
Sidang pertama untuk pemeriksaan pokok gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT AKMP itu dipimpin oleh Ketua Majelis Bintang AL dengan hakim anggota Fahsal Hendri dan Zulkifli. Dalam sidang pertama ini, majelis hakim menanyakankepada Penggugat PT AKMP apakah akan meneruskan gugatan atau akan mencabutnya.
Hakim bertanya demikian karena majelis hakim telah menerima dua surat yang berbeda dari Penggugat. Pertama, surat pencabutan gugatan dan kedua, surat penarikan kembali pencabutan tersebut. "AKMP akan meneruskan gugatan dan tidak akan mencabut perkara ini sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Andaipun nantinya tercapai perdamaian antar para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka proses menuju perdamaian itu harus dilakukan dalam sidang dan dikuatkan dengan putusan majelis hakim agar mengikat para pihak yang bersengketa," kata Kuasa hukum PT AKMP, Fahri Bachmid dalam keterangannya pada Rabu (12/10/2022).
Kuasa hukum AKMP menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mencederai prinsip hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Akibat ketidakjelasan sikap para tergugat, maka PT AKMP telah menderita kerugian lebih dari Rp 1 triliun.
"Karena transaksi jual beli kebun kelapa sawit yang telah disepakati tertunda-tunda sekian lama tanpa kejelasan dari tergugat utama Sime Darby Plantation Bhd," ujar Fahri.
Kuasa hukum AKMP menegaskan ketidakhadiran ketiga tergugat telah menunjukkan sikap tidak menghormati pengadilan Indonesia. Kuasa hukum AKMP meminta agar sidang dipercepat dengan cara memanggil para tergugat melalui peralatan teknologi komunikasi yang berkembang dewasa ini.
"Pemanggilan hendaknya tidak saja dilakukan melalui saluran diplomatik yang terkadang bertele-tele," ucap Fahri.
Namun Ketua Majelis hakim setelah bermusyawarah akhirnya memutuskan untuk menunda sidang selama empat bulan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2023.