Kamis 13 Oct 2022 07:30 WIB

Komnas HAM: Jangan Ada Lagi Petugas KPPS Meninggal Saat Pemilu 2024

Pada pemilu 2019, terdapat 894 petugas KPPS meninggal.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Petugas KPPS memeriksa identitas pemilih dengan mengenakan sarung tangan saat simulasi.
Foto: ANTARA/AJI STYAWAN
Petugas KPPS memeriksa identitas pemilih dengan mengenakan sarung tangan saat simulasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) meninggal dunia saat Pemilu 2024. Jangan sampai korban jiwa kembali berjatuhan dalam jumlah banyak seperti saat Pemilu 2019.

"Kami mau dari sisi HAM, tidak ada lagi peristiwa seperti 2019 dimana banyak petugas KPPS yang menjadi korban," kata Yunita, pemantau aktivitas Ham di Komnas HAM, kepada wartawan usai mengikuti acara uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait badan ad hoc pemilu, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga

Untuk diketahui, saat Pemilu 2019, terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Salah satu faktor penyebab kematian dalam jumlah masif itu adalah beban kerja yang tinggi.

Yunita menyarankan PKPU turut memuat pasal soal kewajiban melakukan cek kesehatan bagi calon petugas KPPS. Jangan lagi syarat menjadi petugas KPPS hanya membuat surat pernyataan berbadan sehat. Pasalnya, surat semacam itu tidak memberikan informasi soal kondisi kesehatan, karena memang tidak dicek oleh tim medis.

"Kami meminta KPU benar-benar memastikan ada surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi terkait, misalnya puskesmas. Jadi petugas KPPS ini tervalidasi bahwa mereka memang layak menjadi petugas," ujar Yunita mewakili Komnas HAM memberikan tanggapan atas rancangan PKPU tersebut.

Dalam rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota itu, hanya terdapat dua syarat terkait kesehatan bagi calon petugas KPPS. Pertama, "mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba"

Kedua, bagi calon yang memenuhi syarat pertama, maka akan diseleksi dengan mengutamakan "orang yang tidak memiliki penyakit bawaan/komorbid". Ketentuan mengenai penyakit komorbid berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement