Kamis 13 Oct 2022 18:42 WIB

Wapres Ingatkan Lukas Enembe Kooperatif

Wapres mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: Dok Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe agar kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD setempat.

"Pemerintah mengharapkan supaya Lukas Enembe itu bisa bersikap kooperatif, supaya tidak menimbulkan masalah," kata Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga

Wapres meminta Lukas Enembe memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah untuk membuktikan apakah dirinya bersalah atau tidak.

Mengenaipenanganan kasus Lukas Enembe oleh KPK, Wapres menekankan bahwa KPK memiliki standar yang tidak dapat diintervensi dalam penanganan korupsi.

Sedangkan soal adanya usulan agar Lukas Enembe menerima hukuman adat, Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa hukum adat merupakan kearifan lokal Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa apabila Lukas Enembe akan menerima hukuman secara adat maka hal itu tidak akan berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai perundang-undangan.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta pada 26 September 2022, tapi ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

Bahkan ratusan simpatisan Lukas Enembe menjaga ketat kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura. Mereka memblokade jalan menggunakan ekskavator tidak jauh dari jalan poros.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement