REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan memberikan penjelasan megenai Lesti Kejora yang mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri bernama Rizky Billar. Polisi menegaskan, pencabutan laporan bukan berarti kasusnya secara otomatis selesai.
Polisi memastikan Rizky Billar tetap diproses secara hukum. Apalagi Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Nanti ada judulnya perdamaian kita pertemukan, kita undang jadi itu memang ada mekanismenya semua. Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya,” tegas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/10/2022).
Menurut Nurma, kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora termasuk delik aduan. Maka kasus tersebut bisa dihentikan jika laporan dicabut oleh pelapor. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki prosedur yang harus dilalui. Namun demikian, pencabutan laporan yang dilakukan oleh Lesti Kejora sebagai terlapor dipastikan diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ini adalah delik aduan setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun, kita punya mekanisme kerja yang harus kita jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi restorative justice (RJ),” ungkap Nurma.
Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Rizky Billar resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (13/10/2022). Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, sejak Rabu (12/10/2022) malam WIB.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.