Jumat 14 Oct 2022 19:03 WIB

Bambang Tri Ditangkap, Pengacara: Gugatan Ijazah Palsu tidak Gugur

Sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi dijadwalkan pada 18 Oktober 2022.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama pada Kamis (13/10/2022). Menurut pengacaranya, bahwa penetapan status tersangka itu tidak akan menghentikan gugatan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Bahwa Hak perdata klien kami sebagai PENGGUGAT dalam dalam perkara nomor: 592/Pdt G/2022/PN.Jkt.Pst, tidak gugur oleh karena adanya penangkapan,” kata pengacara Bambang, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga

Justru sebaliknya, menurut Khozinudin, apa yang dilakukan oleh penyidik Polri ini telah mengabaikan Perma No. 1/1956. Bahwa seharusnya mereka menangguhkan perkara pidana ketika kasus perdata sedang bergulir di pengadilan.

“Justru, penyidik telah mengabaikan Perma No. 1/1956 yang semestinya menangguhkan perkara pidana saat kasus perdatanya sudah bergulir ke pengadilan,” kata Khozinudin.

Oleh karena itu sambungnya, penetapan status tersangka dan penangkapan kliennya tidak akan menggugurkan gugatan dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Pusat. Jadwal sidang pun kata dia, tetap akan berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan. 

“Agenda persidangan tidak ada perubahan, sidang perdana dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Oktober 2022, Pukul 09.40 WIB,” ujar Khozinudin.

Namun tambahnya, karena kliennya saat ini berada dalam tahanan penyidik Polri maka sidang akan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

“Bahwa Kedudukan Bambang Tri selaku penggugat untuk bersidang kami wakili, berdasarkan Surat Kuasa yang sudah kami terima dari Klien kami pada tanggal 03 Oktober 2022,” kata dia

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement