REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Bambang Noroyono, Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan korban yang meninggal dan mengalami luka berat dalam Tragedi Kanjuruhan adalah penonton yang berdesak-desakan. Menurutnya, para penonton berdesakan ini dipicu adanya tembakan gas air mata.
Hal ini disampaikan Mahfud seusai menyampaikan hasil temuan investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau (TGIPF) terkait Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).
"Kemudian (penonton) yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan itu terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan, itu penyebabnya," ujar Mahfud dalam keterangan persnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Mahfud mengatakan, saat ini peringkat keterbahayaan dari gas air mata yang digunakan di Stadion Kanjuruhan sedang diperiksa oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional. Namun demikian, kata Mahfud, apa pun hasil pemeriksaan tidak menghapus fakta jika gas air mata sebagai penyebab jatuhnya banyak korban.
"Peringkat keterbahayaan atau keberbahayaan atau racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN, tetapi apa pun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa menyorong kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata," ujar Mahfud.
TGIPF dalam kesimpulannya juga menyebutkan aparat keamanan yang bertugas dalam laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) tidak mendapatkan pembekalan soal penggunaan gas air mata.
"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," demikian laporan TGIPF.
Selain itu, ditemukan juga fakta tidak ada sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola. TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribun penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.
"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," sebut TGIPF.
Oleh karena itu, TGIPF meminta Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando. TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.
Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.