REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dakwaan mengungkapkan cerita tentang manipulasi peristiwa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo setelah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Dikatakan dalam dakwaan, rekayasa kasus pembunuhan tersebut dibuat menjadi insiden tembak-menembak dengan bumbu adegan fiksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi Sambo.
Di dalam dakwaan diceritakan, Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) menembak Brigadir J. Bharada RE dengan Glock-17 MPY851 menembak sebanyak tiga atau empat kali ke arah Brigadir J. Brigadir J tumbang ke lantai. Badannya telungkup bersimbah darah. Namun, diyakini dalam dakwaan, Brigadir J pada saat itu masih hidup.
“Brigadir J tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” begitu di dalam dakwaan.
Lalu, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah terkapar berdarah-darah itu, dengan menenteng pistol HS H233001. Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam.