REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan jaksa KPK pada Rabu (19/10/2022).
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Abdul Gafur merupakan terpidana perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim). "Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," kata Ipi di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Terhadap terpidana tersebut, kata Ipi, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar. Dikutip dari laman sipp.pn-samarinda.go.id, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam putusannya pada Senin (26/9/2022) menyatakan Abdul Gafur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta agar Abdul Gafur dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara. Abdul Gafur bersama pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut.
Abdul Gafur terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp 1,85 miliar. Kemudian, dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp 250 juta, dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro Rp 500 juta, dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU Rp 3,1 miliar.