REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta konfirmasi dari politikus Partai Demokrat Andi Arief terkait pencalonan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Diketahui, Abdul Gafur maju sebagai calon ketua DPD Demokrat Kaltim pada musda yang lalu.
"Hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi (Andi Arief) dengan tersangka AGM, mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
KPK memeriksa Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/4/2022). Dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Tim penyidik KPK juga mendalami pengetahuan saksi Andi Arief soal dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Abdul Gafur untuk beberapa pihak. "Saat ini, KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," tambahnya.
Selanjutnya, KPK juga memeriksa Bisyri Mustofa selaku Direksi PT BM Energy Inti Perkasa sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktifitas kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten PPU," katanya.
KPK menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Senin (11/4/2022) ialah Ninuk Wijaya sebagai wiraswasta. Ali mengatakan tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan yang bersangkutan. Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.