Kamis 20 Oct 2022 23:55 WIB

Paspor yang Didistribusikan Oktober 2022 Sudah Ada Kolom Tanda Tangan

Pemilik tidak perlu memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.

Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan Paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jendral Imigrasi memberlakukan aturan baru masa berlaku Paspor RI menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun, yang tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham RI Nomer 18 tahun 2022 yang diundangkan pada, Kamis (29/9/2022). Paspor yang Didistribusikan Oktober 2022 Sudah Ada Kolom Tanda Tangan
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan Paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jendral Imigrasi memberlakukan aturan baru masa berlaku Paspor RI menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun, yang tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham RI Nomer 18 tahun 2022 yang diundangkan pada, Kamis (29/9/2022). Paspor yang Didistribusikan Oktober 2022 Sudah Ada Kolom Tanda Tangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan Paspor RI cetakan terbaru yang akan didistribusikan pada Oktober 2022 sudah terdapat kolom tanda tangan.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris mengatakan pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tersebut tidak lagi perlu memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.

Baca Juga

"Masyarakat yang akan mengganti paspornya dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Menurut dia, bagi masyarakat yang pada paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk-in di kantor imigrasi terkait."Prosedur ini selesai selama 1 (satu) hari kerja dan tidak dipungut biaya," katanya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgia, dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022. "Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa beberapa negara tidak menerima paspor RI, kami sampaikan paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Amran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement