REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (Capres) ataupun calon wakil presiden (Cawapres). Menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Hal ini merupakan putusan MK atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Secara ringkas, pasal tersebut menyatakan bahwa seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila maju sebagai capres atau cawapres. Adapun Partai Garuda meminta MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional dan memperbolehkan menteri maju sebagai capres atau cawapres tanpa harus mundur.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan MK di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (31/10).
Secara ringkas, hakim konstitusi memutuskan bahwa aturan soal menteri harus mundur ketika maju jadi capres atau cawapres adalah inkonstitusional. Hakim konstitusi pun membuat norma baru atas Pasal 170 ayat 1 tersebut, yakni:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."
Hakim konstitusi juga membuat norma baru terhadap Penjelasan Pasal 170 ayat 1. Pada intinya, MK tidak memasukkan lagi menteri ke dalam daftar jabatan yang harus mengundurkan diri ketika maju nyapres. Dengan begitu, hanya tersisa delapan jenis jabatan yang pejabatnya harus mundur ketika maju jadi capres, yakni:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial;
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, gugatan Partai Garuda ini dikabulkan sebagian karena menteri juga memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih. "Terlepas pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi," ujar Arif membacakan pertimbangan hukum hakim konstitusi.
Dalam pengambilan putusan atas gugatan Partai Garuda ini, satu dari sembilan hakim MK menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda. Dia adalah hakim konstitusi Saldi Isra.