REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Riza Satria Perdana. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, KPK juga turut memanggil seorang dosen dari Departemen Sistem Informasi ITS, Arif Djunaidy. Penyidik akan meminta keterangan kedua saksi ini untuk mendalami dugaan penerimaan suap yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani.
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga perguruan tinggi negeri (PTN) yang berada di beberapa kota. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait penyidikan perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila). Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik sejak 26 September 2022-7 Oktober 2022.
Tiga perguruan tinggi negeri yang digeledah, yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Di ketiga kampus itu, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja rektor serta beberapa ruangan lainnya.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama. Bukti-bukti tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).
Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.