REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah dan apartemen milik Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Jakarta pada Kamis (10/11/2022). Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti dokumen hingga uang tunai dan emas batangan dari dua lokasi tersebut.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, hari ini.
Meski demikian, Ali enggan merinci jumlah uang yang ditemukan. Dia menyebut, seluruh barang bukti ini langsung disita untuk melengkapi berkas perkara dan menguatkan dugaan suap serta gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu.
"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan tidak ada perlakuan yang spesial dalam penanganan kasus dugaan rasuah Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia menegaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke kediaman Lukas di Jayapura, Papua pada 3 November 2022 lalu adalah upaya untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga antikorupsi.
"Saya kira tidak ada spesial, semuanya dalam rangka penegakan hukum," kata Firli di Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Firli menjelaskan, kedatangan penyidik ke rumah Lukas berdasarkan tugas pokok KPK. Ia menyebut, hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Semuanya kita lakukan sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK, apa yang itu disebut dengan kepentingan umum, apa itu disebut kepastian hukum, apakah itu dalam rangka menegakkan keadilan, proporsionalitas, dan juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelas dia.
Adapun KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.