REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap pelaku diduga penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos) miliknya, pada Jumat. Tersangka penistaan agama itu, yakni RS (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Fathir menyebutkan, pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS.
Tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Chanel. "Petugas menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak. "Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.
Fathir mengatakan, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.