REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mendukung pasal terkait menimbulkan kegaduhan di dalam ruang persidangan diatur oleh Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). KY menekankan agar sanksi bagi pelanggarnya tetap dalam bentuk tindak pidana ringan.
KY memahami bahwa rumusan Pasal 279 ayat (1) RKUHP versi draft 7 November 2022 ini mencoba menggabungkan antara Pasal 217 KUHP dan Pasal 218 KUHAP.
Inti dari kedua pasal itu ialah melarang tindakan yang menimbulkan kegaduhan di dalam persidangan.
"Bedanya, di KUHP sanksi pidananya adalah penjara selama tiga minggu dan denda Rp 1.800, sementara di RKUHP menjadi penjara enam bulan dan denda kategori II," kata Anggota KY, Binziad Kadafi dalam konferensi pers pada Senin (14/11/2022).
KY menyarankan sebaiknya dimuat kriteria obyektif tentang dampak dari kegaduhan. Misalnya kriteria yang ditentukan adalah “munculnya gangguan terhadap jalannya sidang” dimana ini perlu dimasukkan dalam rumusan Pasal 279 ayat (1) RKUHP.
"KY setuju bahwa sanksi pidana untuk perbuatan ini sebaiknya ditingkatkan agar bisa menjadi disinsentif yang kuat supaya tidak dilakukan," ujar Kadafi.
Namun, KY mengusulkan sanksi pidananya tidak lebih dari penjara tiga bulan. Tujuannya agar Pasal ini bisa tetap berada dalam skema tindak pidana ringan.
"Dengan demikian, hakim ketua sidang bisa langsung menegakkannya melalui penyidik, dengan tata cara yang lebih sederhana," ucap Kadafi.
Di sisi lain, KY menganjurkan adanya mekanisme peringatan kepada pelaku sebelum hakim menjatuhkan pidana. Atas berbagai pertimbangan di atas usulan KY tentang rumusan baru Pasal 279 ayat (1) RKUHP adalah:
"Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan dimana hakim sedang menjalankan tugasnya yang sah sehingga timbul gangguan terhadap jalannya sidang pengadilan dimaksud, dan tidak pergi sesudah diperintah tiga kali oleh atau atas nama hakim ketua sidang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," ucap Kadafi.
Sedangkan terhadap Pasal 279 ayat (2) RKUHP, KY turut memberi respons. Isi dari pasal ini yaitu : "setiap orang yang membuat gaduh di dekat ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai tiga kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".
"Soal kegaduhan di luar sidang sebaiknya dihapus dan diatasi dengan mengetatkan protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan," ucap Kadafi.