REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Birokrasi yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika berharap pemerintah terus melakukan dialog publik dan sosialisasi untuk menyerap aspirasi terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ini agar masyarakat lebih memahami dan ikut terlibat memberikan masukan sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kami mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melibatkan masyarakat dalam menyusun RKUHP dengan digelarnya dialog publik dan sosialisasi di sejumlah daerah demi kesempurnaan RKUHP, terutama membahas beberapa pasal yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di tengah masyarakat," ujar Nova, Jumat (11/11/2022).
“Kami mencatat Dialog Publik ini dilakukan di 11 kota dan sebagai hasilnya pemerintah mengadopsi 53 item masukan masyarakat, jadi proses dialog publik ini bukan basa basi semata," kata Nova.
"Agenda dialog publik pembahasan RKUHP ini juga dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Jokowi yang meminta jajaran Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk menyerap dan mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan kembali melakukan sosialisasi," ujar dia menammbahkan.