Rabu 16 Nov 2022 12:57 WIB

Nomor Urut Parpol tak Dikocok Ulang, Opsi dari KPU, dan Preseden Buruk Perppu Pemilu

KPU menyebut, pasal terkait nomor urut parpol di Perppu Pemilu bersifat terbuka.

Parpol peserta pemilu. Pada Pemilu 2024, parpol peserta pemilu akan menggunakan nomor urut seperti pada Pemilu 2019. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Parpol peserta pemilu. Pada Pemilu 2024, parpol peserta pemilu akan menggunakan nomor urut seperti pada Pemilu 2019. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Febryan A

 

Baca Juga

Pemerintah telah memastikan bahwa, rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu tidak hanya sebatas untuk mengakomodasi tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua. Rancangan isi Perppu Pemilu pun melebar, termasuk pada perubahan aturan nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu.

Diketahui, pada Pemilu 2019, ada 14 parpol yang mengikuti kontestasi pemilu dengan urutan sebagai berikut: 1. PKB, 2. Gerindra, 3. PDIP, 4. Golkar, 5. Nasdem, 6. Partai Garuda, 7. Partai Berkarya, 8. PKS, 9. Perindo, 10. PPP, 11. PSI, 12. PAN, 13. Hanura, 14. Partai Demokrat. Jika UU Pemilu direvisi lewat perppu, maka pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan kocok ulang nomor urut parpol.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani berpandangan bahwa seharusnya nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 tetap dikocok ulang.

 

"Perubahan-perubahan ini tentunya memiliki konsekuensi pula pada perubahan penomoran peserta pemilu. Setiap partai menginginkan magic number yang memudahkan untuk membangun branding partai," ujar Kamhar saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Di samping itu, terdapat banyak partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024. Sehingga, ia berpandangan agar nomor urut peserta pemilu mendatang, KPU tetap melakukan kocok ulang.

"Jumlah dan partai-partai yang menjadi peserta pemilu ada perbedaan di setiap pemilu. Ada partai baru, dan ada juga partai yang sebelumnya peserta kemudian tak lagi menjadi peserta," ujar Kamhar.

Kendati demikian, jika memang ihwal nomor urut tersebut sudah disepakati dalam Perppu UU Pemilu, Partai Demokat akan mengikuti keputusan tersebut. Partai berlambang bintang mercy itu sendiri diketahui mendapatkan nomor urut 14 pada Pemilu 2019.

"Jika telah menjadi keputusan tak akan diubah tentu akan kami hormati. Masing-masing pihak baik itu yang menerima maupun menolak memiliki argumentasi. Namun jika telah menjadi keputusan, tentunya akan diindahkan dan dilaksanakan," ujar Kamhar.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan tetapnya nomor urut parpol untuk Pemilu 2024 perlu dievaluasi. Meskipun Komisi II DPR mengeklaim sudah adanya kesepakatan tersrbut yang diatur dalam Perppu Pemilu.

Eddy meminta KPU memikirkan potensi masalah jangka panjang terkait kebijakan tersebut. Khususnya dalam pelaksanaan pemilu pascapemilu 2024.

"Bagaimana dengan pelaksanaan pemilu pasca-2024, Pemilu 2029. Kalau ternyata nanti masyarakat itu sudah terpatri nomor urut angka nomor urut parpol karena di tahun 2019, 2024 tidak ada perubahan dan ternyata 2029 ada perubahan," ujar Eddy saat dihubungi, Rabu.

"Nah saya kira itu nanti akan lebih menyulitkan masyarakat untuk menyesuaikan kepada nomor urut parpol yang baru," sambungnya.

Ia meminta, adanya aturan yang lebih jelas terkait nomor urut partai politik tersebut. Jangan sampai perppu tersebut hanya bersifat sementara dan hanya berlaku pada kontestasi nasional pada 2024 mendatang.

"Kita minta dipastikan saja, kalau memang sekali sudah dipastikan bahwa nomor urut itu tidak berubah ya tidak akan berubah untuk selamanya. Atau kalau mau diundi, diundi terus setiap lima tahun sekali," ujar Eddy.

Partai politik, jelas Eddy, membutuhkan kepastian dalam menghadapi kontestasi 2024 dan seterusnya. Ia tak ingin, payung hukum terkait pemilu hanya bersifat temporer dan berpotensi terus berubah-ubah jelang pelaksanaannya.

"Jangan sifatnya membuat aturan yang temporer, tetapi nanti akan menyulitkan pada jangka panjangnya. Jadi saya kira sampaikan kepada teman-teman di KPU agar dipikirkan matang-matang, dievaluasi, karena kita bicara sebuah kebijakan yang memiliki implikasi jangka panjang," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR itu.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement