REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis (17/11/2022). Dia bakal diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Selain Aloysius, KPK juga bakal memeriksa seorang sopir bernama Darwis. Lembaga antirasuah ini pun berharap agar keduanya dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya memastikan tidak ada perlakuan yang spesial dalam penanganan kasus dugaan rasuah Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia menegaskan, kedatangan tim penyidik ke kediaman Lukas di Jayapura, Papua pada 3 November 2022 lalu adalah upaya menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga antikorupsi.
"Saya kira tidak ada spesial, semuanya dalam rangka penegakan hukum," kata Firli di Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.