Kamis 17 Nov 2022 05:33 WIB

MAKI Pesimistis Gugatan Soal Batas Usia Capim KPK Dikabulkan MK

MAKI merasa pesimistis gugatan soal batas usia capim KPK akan dikabulkan MK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. MAKI merasa pesimistis gugatan soal batas usia capim KPK akan dikabulkan MK.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. MAKI merasa pesimistis gugatan soal batas usia capim KPK akan dikabulkan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pesimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengenai batas usia calon pimpinan (capim) KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, pembatalan aturan ini bukan kewenangan MK. Bahkan sudah banyak orang yang menggugat hal serupa dan ditolak.

"Saya terus terang saja pesimis dikabulkan karena untuk urusan umur itu MK sudah berkali-kali membuat putusan itu bukan kewenangan MK, dan tidak pernah dikabulkan kalau bicara batasan umur," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

Boyamin mengatakan, kewenangan untuk membuat undang-undang berada pada pemerintah dan DPR. Sehingga MK tidak dapat membatalkan aturan yang telah dibuat.

"MK itu tidak bisa membatalkan karena itu istilahnya open legal policy jadi terserah pemerintah dan DPR selaku pembuat UU untuk mengaturnya," jelas dia.

Adapun dalam Pasal 29 huruf (e) UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK. Salah satu isinya menyoal usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.

Menurut Boyamin, ada alasan tertentu dalam penetapan batas usia tersebut. "Kenapa umurnya semakin tua, dengan harapan pimpinan KPK itu makin dewasa," ujar dia.

Saat ini, Ghufron berusia 48 tahun. Dengan demikian, Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK berakhir.

Boyamin pun mengimbau Ghufron untuk tidak berkecil hati meski ada kemungkinan gugatannya nanti ditolak oleh MK. Sebab, ia menilai, Ghufron masih dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK pada periode berikutnya.

"Misalnya nanti (gugatan) tidak dikabulkan pun tidak ada kata kiamat untuk Pak Ghufron, masih bisa maju lagi periode depannya lagi. Jadi kalau bicara 2023 (masa jabatan) berakhir itu ya nanti 2028 maju lagi masih bisa. Umurnya beliau kan sudah memenuhi syarat, jadi malah ada jeda waktu Pak Ghufron istirahat empat tahun baru maju lagi periode berikutnya," kata dia.

"Dan saya yakin bisa dipilih lagi, karena nyatanya pernah jadi pimpinan KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat Ghufron terkait dengan batas usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement