Selasa 22 Nov 2022 18:38 WIB

Ferdy Sambo Tantang Pembuktian Soal Sarung Tangan Hitam dan Pistol HS

Romer bertahan pada kesaksiannya soal pistol HS yang jatuh sebelum pembunuhan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo (kiri) saat menjalani di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang itu beragenda pemeriksaan sebanyak sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum diantaranya ajudan, petugas swab, sopir ambulan, karyawan swasta dan pengusaha CCTV. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo (kiri) saat menjalani di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang itu beragenda pemeriksaan sebanyak sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum diantaranya ajudan, petugas swab, sopir ambulan, karyawan swasta dan pengusaha CCTV. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Ferdy Sambo menantang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bukti-bukti sarung tangan hitam dan pistol HS yang disebut penggunaannya dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Mantan kadiv Propam Polri itu tetap membantah hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi tentang dirinya yang sudah mempersiapkan senjata api HS serta sarung tangan karet hitam sebelum pembunuhan terjadi di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022).

“Kami minta dalam persidangan tolong dihadirkan CCTV yang memperlihatkan klien kami menggunakan sarung tangan hitam saat turun dari mobil. Dan menyangkut soal senjata HS yang jatuh saat turun dari mobil sebelum peristiwa (pembunuhan) terjadi,” kata Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/11/2022).

Baca Juga

Ferdy Sambo, bersama istrinya terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jaksel.

Dalam persidangan lanjutan tersebut, Ferdy Sambo dihadirkan langsung ke muka hakim. Sedangkan Putri Candrawathi dihadirkan via daring lantaran terpapar Covid-19.

JPU menghadirkan sembilan saksi. Di antaranya yang sudah pernah dihadirkan untuk terdakwa lain. Seperti saksi Adzan Romer (ajudan), Anita Amalia Agustin (petugas bank), Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans), Ishbah Tilawah (petugas swab), dan perwakilan dua provider dari Telkomsel serta XL Axiata.

Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo dan tim pengacara kembali menjadikan Romer sebagai objek pendalaman pembuktian adanya perencanaan pembunuhan. Karena Romer, adalah ajudan yang mengawal Ferdy Sambo dari rumah Saguling III 29 menuju ke Duren Tiga 46 sebelum pembunuhan Brigadir J. Pengakuan Romer di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di pengadilan, berkali-kali menyampaikan kesaksiannya tentang Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan karet hitam saat turun dari mobil.

Kesaksian Romer pula yang menyampaikan pistol HS yang dipegang Ferdy Sambo saat turun dari mobil, jatuh ke aspal sebelum masuk ke rumah Duren Tiga 46 dan mengeksekusi Brigadir J. Di persidangan, JPU membawa bukti pistol Glock-17 yang diakui terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) untuk menembak Brigadir J.

JPU juga membawa barang bukti senjata api HS. Dua senjata api tersebut ditunjukkan kepada Romer untuk memperkuat kesaksiannya. Romer mengaku tahu dan dapat membedakan dua jenis pistol yang ditunjukkan oleh JPU tersebut. Namun ia mengaku tak tahu senjata api yang ditunjukkan tersebut siapa pemiliknya.

“Saya tahu dua jenis senjata itu (Glock-17 dan HS), dan magazinnya. Tapi saya nggak tahu itu punya siapa,” ujar Romer kepada jaksa.

Ketika jaksa menanyakan apakah barang bukti pistol HS tersebut adalah senjata api yang disebut Romer jatuh dari tangan Ferdy Sambo saat turun dari mobil sebelum mengeksekusi Brigadir J, Romer pun mengaku tak tahu. Hanya dia meyakinkan, pistol yang ia lihat jatuh dari tangan Ferdy Sambo pada saat itu adalah jenis HS.

“Saya tidak tahu persis apakah senjata yang itu (yang jatuh) atau bukan. Tetapi saya tahu persis senjata yang jatuh pada saat itu adalah senjata HS,” kata Romer.

Saat tim pengacara Ferdy Sambo menanyakan hal serupa, Romer pun tetap bertahan pada kesaksiannya. Hanya saja Arman Hanis meminta majelis hakim mencatat pengakuan saksi Romer tersebut yang tak dapat memastikan barang bukti senjata HS yang diajukan jaksa, adalah senjata yang disebut sebelumnya jatuh dari tangan Ferdy Sambo sebelum peristiwa pembunuhan.

Karena itu tim pengacara meminta majelis hakim untuk memerintahkan JPU menampilkan bukti rekaman CCTV sebagai acuan pembuktian materiil tentang senjata yang disebut jatuh dari tangan Ferdy Sambo tersebut. “Ini sangat penting untuk apakah kesaksian yang disampaikan Adzan Romer ini sesuai atau tidak,” tutur Arman kepada hakim.

Usai persidangan Arman Hanis menerangkan, dalam BAP, pengakuan kliennya menyebutkan senjata yang jatuh tersebut adalah jenis Wilson Combat. Pistol tersebut berkaliber peluru 45 milimeter (mm). Namun senjata itu kata Arman, tak digunakan untuk menembak Brigadir J. Karena tak ada temuan bekas peluru kaliber 45 dalam luka pada jenazah Brigadir J.

“Makanya kita minta dalam persidangan tolong dihadirkan bukti apakah benar senjata yang jatuh itu adalah HS, atau senjata Wilson Combat seperti yang dijelaskan klien kami dalam BAP,” tegas Arman.

Selain itu kata Arman, sampai saat ini, belum ada terungkap pembuktian tentang penggunaan sarung tangan hitam. Menurut Arman, masalah Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam hanya bersumber dari pengakuan Romer dalam sidang-sidang sebelumnya dan pengakuan dari terdakwa Bharada RE kepada penyidik di dalam BAP.

Akan tetapi pengakuan itu disebutnya tak didasari dengan bukti. “Jadi kenapa kita meminta agar diperlihatkan CCTV itu, untuk membuktikan apakah memang klien kami ada pakai sarung tangan atau tidak,” kata Arman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement