Rabu 23 Nov 2022 19:32 WIB

Parsindo Kembali Gugat KPU ke Bawaslu

Berkas gugatan Parsindo sudah diterima Bawaslu pada Senin (21/11/2022).

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Parsindo kembali menggugat keputusan KPU ke Bawaslu.
Foto: Istimewa
Parsindo kembali menggugat keputusan KPU ke Bawaslu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) kembali menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai baru itu tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan kembali dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal mengatakan, berkas gugatan partainya diterima Bawaslu pada Senin (21/11/2022). Lalu, pihaknya melengkapi berkas dokumen gugatan dan diterima Bawaslu RI pada Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Jusuf menyebut, ada tiga alasan mengapa pihaknya mengajukan gugatan untuk kedua kalinya atas keputusan KPU. Pertama, Parsindo menilai KPU tidak membuka akses perbaikan data secara menyeluruh meski Parsindo menenangkan gugatan sebelumnya.

Kedua, KPU dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) dalam membuat keputusan tidak meloloskan Parsindo dalam tahap verifikasi administrasi. Ketiga, KPU dinilai melanggar PKPU terkait prinsip adil, profesional, dan proporsional.

"Yang aneh lagi, masa rekening bank Partai Parsindo dikatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Padahal submit sudah sesuai dan rekening bank sudah dimiliki sejak lima tahun lalu," ujar Jusuf dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

KPU pada Jumat (18/11/2022) memutuskan lima partai yang sebelumnya memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu, tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini merupakan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

Lima partai itu adalah Parsindo, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia.

Sebelumnya, pada akhir Oktober 2022, lima partai politik tersebut menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022), Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Pada intinya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang menyatakan lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi.

Majelis sidang juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. Adapun KPU telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan itu sejak 11 November hingga 17 November 2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement