REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ombudsman meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Ketenagakerjaan agar memeriksa hasil audit perusahaan untuk melakukan mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta pelaku usaha untuk memperhatikan alasan dan prosedur pelaksanaan PHK. Termasuk membangun dialog dengan pekerja dan serikat pekerja demi memberikan pemahaman situasi perusahaan.
"Kami meminta sebelum dilakukan PHK, pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat daerah untuk memastikan adanya audit perusahaan," ujar Robert saat konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa dalam tempo tertentu perusahaan melakukan audit oleh kantor akuntan publik, yang hasilnya perlu diperiksa oleh pemerintah untuk memastikan tren yang terjadi di dalam perusahaan. Ombudsman meminta pengawas ketenagakerjaan yang baik yang berada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mencermati terkait perkembangan perusahaan untuk melakukan mitigasi kemungkinan yang terjadi termasuk terkait PHK.