Jumat 02 Dec 2022 15:05 WIB

Airlangga: Kenaikan Upah Minimum 2023 Bentuk Apresiasi ke Pekerja

Daerah rata-rata menaikkan upah minimum di kisaran 8 persen.

Red: Indira Rezkisari
Puluhan buruh dari berbagai aliansi buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (1/12/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 12 persen dari nilai UMK tahun 2022 .
Foto: Edi Yusuf/Republika
Puluhan buruh dari berbagai aliansi buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (1/12/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 12 persen dari nilai UMK tahun 2022 .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan upah minimum pada 2023 merupakan bentuk apresiasi kepada pekerja. Kelompok pekerja dianggap sudah berjuang bersama dan memiliki ketahanan yang tinggi.

"Bagi pengusaha, ingat kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun belakangan dan tidak terjadi dalam dua tahun terakhir. Sehingga tentunya bahasanya ini sudah saatnya," kata Airlangga, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga

Maka dari itu, dia meminta para pengusaha untuk mengompensasi kenaikan upah melalui peningkatan dan efisiensi produktivitas. Aturan terkait kenaikan upah minimum 2023 sudah diterbitkan dan akan disesuaikan dengan daya beli atau konsumsi daerah masing-masing.

Airlangga mengungkapkan kenaikan upah minimum yang ditentukan dalam aturan tersebut berkisar antara 6 persen sampai 10 persen. Sejauh pemantauan, daerah rata-rata meningkatkan upah minimum sebesar 8 persen atau titik tengah dari rentang tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Menaker Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat. "Dengan penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement