Sabtu 03 Dec 2022 13:06 WIB

KPU Dorong Masyarakat Berinteraksi dengan Parpol Soal Capres-Caleg yang Diinginkan 

Hanya partai yang punya wewenang mencalonkan seseorang dalam gelaran pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendorong masyarakat menyampaikan secara langsung kriteria maupun sosok calon presiden (capres) dan calon anggota legislatif (caleg) yang diinginkan kepada partai politik.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendorong masyarakat menyampaikan secara langsung kriteria maupun sosok calon presiden (capres) dan calon anggota legislatif (caleg) yang diinginkan kepada partai politik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong masyarakat menyampaikan secara langsung kriteria maupun sosok calon presiden (capres) dan calon anggota legislatif (caleg) yang diinginkan kepada partai politik. Sebab, hanya partai yang punya wewenang mencalonkan seseorang dalam gelaran pemilu. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, konstitusi memberikan kewenangan pencalonan presiden hanya kepada partai politik. Partai juga berwenang mengusung caleg untuk DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga

Sedangkan untuk pengusungan calon kepala daerah, partai tetap penentu meski juga ada calon independen. Lantaran peran partai sangat sentral dalam menentukan figur pemimpin ke depan, Hasyim mendorong masyarakat berinteraksi langsung dengan partai.

Masyarakat diminta menyampaikan kriteria maupun sosok pemimpin yang diinginkan dalam gelaran Pemilu 2024. "Karena itu, penting kita menyerukan kepada masyarakat untuk berinteraksi aktif dengan partai politik sebelum nanti partai politik menentukan siapa calon yang akan didaftarkan atau dicalonkan kepada KPU," ujar Hasyim kepada wartawan di Ancol, Jakarta, Jumat (2/12/2022) petang. 

Di sisi lain, Hasyim berharap partai membuka diri seluas-luasnya kepada masyarakat. Partai juga diminta menentukan calon yang hendak diusung secara demokratis dan transparan. 

"(Dengan begitu), siapa atau apa karakter pemimpin yang dicalonkan partai politik itu bukan semata-mata dirumuskan oleh partai politik, tetapi juga berdasarkan masukan-masukan dari beberapa pihak," ujarnya. 

KPU RI akan menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Adapun hari pencoblosan sudah ditetapkan tanggal 14 Februari 2024. Dalam rentang waktu antara penetapan partai dan hari pencoblosan itu lah akan berlangsung tahapan pencalonan caleg hingga capres.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement