Selasa 06 Dec 2022 15:18 WIB

KPK tak Digubris, Saksi-Saksi dari Kalangan TNI AU Kompak Mangkir

KPK akan meminta bantuan Panglima TNI dalam menghadirkan mantan KSAU di sidang.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang perkara ini terhambat karena saksi-saksi dari kalangan TNI AU tak memenuhi panggilan jaksa KPK sebagai saksi. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang perkara ini terhambat karena saksi-saksi dari kalangan TNI AU tak memenuhi panggilan jaksa KPK sebagai saksi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Flori Sidebang

Untuk kali ketiga, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI Agus Supriatna mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 bagi TNI AU. Agus, pada Senin (5/12/2022), rencananya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. 

Baca Juga

Jaksa KPK Ariawan Agustiartono menyampaikan sudah melakukan pemanggilan terhadap Agus Supriatna lewat Panglima TNI. Tetapi, lagi-lagi Agus Supriatna urung menampakkan batang hidungnya di sidang tersebut. 

"Kami sudah mengirimkan panggilan melalui Panglima TNI lalu ditembuskan ke Kepala Staf sampai ke unit pelaksana tapi sampai saat ini saksi Agus juga belum dapat hadir," kata Ariawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin. 

Ariawan menyebut Agus Supriatna tak menunjukkan itikad bakal menghadiri sidang hari ini. Sebab, jaksa KPK tak kunjung mendapat respons dari kubu Agus meski sudah bersurat hingga mendatangi kediaman Agus Supriatna. 

"Masih belum ada jawaban karena panggilan sudah kami sampaikan ke tempat tinggalnya, di rumahnya juga kosong dan secara resmi kami sudah bersurat ke panglima dan KSAU," ujar Ariawan. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan pemanggilan terhadap Agus sudah resmi berdasarkan perintah pengadilan. Sehingga, sudah sepatutnya Agus hadir karena perkara ini berada di tahap persidangan. 

Ali bahkan menyinggung Agus tak patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini menurutnya dapat dilihat dari Agus yang tak koperatif saat dipanggil ke pengadilan. 

"Sebelumnya kami juga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui dua alamat rumahnya dan bantuan pihak TNI, namun saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," ucap Ali. 

Ali juga menyayangkan sikap tim kuasa hukum Agus yang justru tak membantu tugas KPK. Surat pemanggilan terhadap Agus yang diserahkan KPK ke kantor pengacara Agus justru ditolak.

"Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," tegas Ali. 

Tidak hanya Agus yang mangkir. Tercatat, ada lima personel TNI AU yang tak menampakkan batang hidungnya di pengadilan walau sudah disurati KPK untuk bersaksi dalam sidang kemarin. Selain Agus, Kepala Dinas Aeronautika TNI AU (Kadis Aero AU) Ignatius Tryandono, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Fransiskus Teguh Santosa. 

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heribertus Hendi Haryoko dan eks Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU Supriyanto Basuki. 

"Saksi dari TNI kurang lima saksi atas nama Ignatius Tryandono sudah meninggal, kami ada membawa ada surat kematian, lalu saksi atas nama Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko, dua orang saksi ini sakit yang mulia ada rekam medisnya juga dan disampaikan," kata Jaksa KPK Yoga Pratomo. 

"Kemudian atas nama Agus Supriatna dan Supriyanto Basuki masih belum ada jawaban karena panggilan sudah kami sampaikan ke tempat tinggalnya, di rumahnya juga kosong dan secara resmi kami sudah bersurat ke panglima dan KSAU," lanjut Yoga. 

Bahkan, saksi dari unsur swasta ikut-ikutan mangkir. Staf bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran seolah lenyap tanpa kabar.

Jaksa KPK menyebut surat panggilan kepada Angga Mungaran sudah disampaikan ke keluarganya. Tim Jaksa KPK pun sudah coba mencarinya, tapi tiada hasil. 

Jaksa KPK lantas meminta supaya majelis hakim mengizinkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Ignatius Tryandono, Fransiskus Teguh dan Heribertus Hendi. 

"Kalau diperkenankan untuk saksi yang sudah meninggal Pak Ignatius Tryandono, Pak Fransiskus Teguh dan Heribertus Hendi kami izin dibacakan Berita Acara Pemeriksaannya karena ada berita acara sumpah juga," ucap Yoga. 

Namun, permintaan tersebut tak diamini oleh majelis hakim. Majelis hakim menunda pembacaan BAP karena mendahulukan saksi yang bisa hadir langsung. 

"Kemarin alasan menghadiri wisuda anak, sekarang sakit, besok apa lagi? Kalau mau dibacakan nanti saja, kita dengar saksi sekarang saja, Minggu depan kita panggil lagi, kalau meninggal ya kita bacakan, yang penting kita hadirkan saksi yang sekarang dulu saja," ucap hakim ketua Djumyanto. 

 

 

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمِنْهُمُ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ النَّبِيَّ وَيَقُوْلُوْنَ هُوَ اُذُنٌ ۗقُلْ اُذُنُ خَيْرٍ لَّكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَيُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَرَحْمَةٌ لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۗ وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ رَسُوْلَ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Dan di antara mereka (orang munafik) ada orang-orang yang menyakiti hati Nabi (Muhammad) dan mengatakan, “Nabi mempercayai semua apa yang didengarnya.” Katakanlah, “Dia mempercayai semua yang baik bagi kamu, dia beriman kepada Allah, mempercayai orang-orang mukmin, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu.” Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih.

(QS. At-Taubah ayat 61)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement