REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Ferdy Sambo mengingatkan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) untuk tak mengarang-ngarang cerita dan memberikan kesaksian palsu saat di persidangan. Dia juga meminta, agar Richard, melimpahkan semua pertanggungjawaban hukum atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) kepada dirinya.
Sambo mengatakan, dirinya tak ingin ancaman pidana atas peristiwa pembunuhan ajudannya itu, menyeret orang-orang yang tak terlibat. Dia juga menegaskan, akan mempertanggungjawabkan semua risiko hukuman atas pembunuhan Brigadir J tersebut.
“Kalau dia (Richard) yang menembak Yoshua, jangan libatkan isteri saya (Putri Candrawathi), Ricky (Bripka Ricky Rizal), Kuat (Kuat Maruf). Saya siap bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan,” kata Sambo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12).
Sambo kembali menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jaksel. Mantan Kadiv Propam itu dihadirkan bersama isterinya Putri Candrawathi yang juga sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
Ditemui wartawan saat rehat sidang, Sambo mengomentari sejumlah kesaksian Richard saat persidangan Rabu (30/11). Richard, dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga sebagai terdakwa.
Saat persidangan Rabu (30/11), Richard dihadirkan menjadi saksi atas terdakwa lainnya, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). Di persidangan waktu itu, Richard menyampaikan sejumlah kesaksian yang menurut Sambo hanya karangan. Seperti soal kesaksian Richard tentang adanya, dan pernah melihat perempuan menangis keluar rumah Sambo di Jalan Bangka XI A, pada Juni 2022 lalu, jauh hari sebelum pembunuhan Brigadir J.
Dalam kesaksian lainnya, Richard juga mengatakan di hadapan majelis hakim, tentang Sambo yang turut menembak Brigadir J. Juga Sambo yang dikatakan Richard, menggunakan sarung tangan hitam di sebelah kanan, saat penembakan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Duren Tiga 46. Kesaksian lainnya dari Richard, tentang perencanaan pembunuhan yang dilakukan Sambo bersama Putri Candrawathi di rumah Saguling III 29, beberapa jam sebelum pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7).
Termasuk dalam kesaksian Richard, terkait adanya bisik-bisik Putri kepada Sambo saat di lantai tiga rumah Saguling III 29, tentang CCTV Duren Tiga 46, dan sarung tangan. Sambo mengatakan, kesaksian-kesaksian Richard itu tak ada yang betul.
Terkait dengan adanya perempuan menangis di rumah Bangka XI, kata Sambo, kesaksian Richard tersebut tak ada nilai kebenarannya. “Tidak benar keterangan dia (Richard) itu. Ngarang-ngarang,” kata Sambo.
Menurut Sambo, kesaksian Richard tentang perempuan menangis di rumah Bangka XI itu, seperti upaya mendistorsi motif sesungguhnya atas pembunuhan Brigadir J dari prilaku asusi ke latar cerita adanya perselingkuhan Sambo yang diketahui oleh ajudannya itu. “Siapa yang nyuruh-nyuruh dia (Richard) ngarang-ngarang seperti itu? Nanti wartawan tanyakan ke dia, siapa yang suruh dia ngarang-ngarang seperti itu,” kata Sambo.
Sambo menegaskan, motif sesungguhnya dari pembunuhan di rumah Duren Tiga 46 itu, adalah pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. “Jelasnya isteri saya diperkosa sama Yoshua. Tidak ada motif lain, apalagi itu perselingkuhan,” begitu kata Sambo.
Adapun kesaksian Richard lainnya, Sambo mengatakan agar Richard, tak perlu membawa konsekuensi hukum bagi orang-orang yang tak terlibat. “Jangan libatkan isteri saya, Riki, Kuat. Saya katakan saya siap untuk bertanggung jawab. Kita awasi persidangan ini, sehingga berjalan adil dan objektif,” kata Sambo.
Ferdy Sambo adalah terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Isterinya, Putri Candrawathi juga diseret ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
Adapun Bharada RE adalah ajudan Ferdy Sambo, yang juga didakwa dengan sangkaan yang sama dalam kasus tersebut. Dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan itu, adalah Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf. Lima terdakwa itu didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Sangkaan itu terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk merampas nyawa orang lain. Brigadir J yang dibunuh dengan cara ditembak sampai mati, adalah juga ajudan dari Ferdy Sambo. Atas perbuatan, dan sangkaan tersebut, kelima terdakwa itu terancam dituntut hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.