Rabu 07 Dec 2022 16:04 WIB

Henri Subiakto: Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Bukan Asal Tangkap Orang di Hotel

Henri menjelaskan, proses pidana dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pelapor.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Staf ahli Kominfo bidang hukum Henri Subiakto usai menghadiri sebuah diskusi di d
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Staf ahli Kominfo bidang hukum Henri Subiakto usai menghadiri sebuah diskusi di d

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Guru Besar FISIP Universitas Airlangga yang juga Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Periode 2007-2022 Prof Henri Subiakto mengatakan, pasal 415 tentang seks di luar nikah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan delik aduan. Henri menjelaskan, proses pidana dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pelapor dan tidak memidana langsung jika pasangan berbuat zina.

"Jadi bukan lalu nangkepin orang di hotel-hotel, nanti turis turis pada susah, di Bali sana kalau ada orang luar negeri pacaran terus mereka berhubungan, kalau pasal ini tanpa delik aduan, wah itu pada ditangkepin, tidak ya," kata Henri saat sosialisasi KUHP 'Anti Hoaks UU KUHP' yang disiarkan daring, Rabu (7/12.2022).

Baca Juga

Pasal 415 KUHP berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perizinan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II". Henri mengatakan, KUHP mengatur ketentuan orang yang bisa melaporkan pelaku zina di antaranya istri, atau suami sah dari pelaku jika pasangan terikat dalam perkawinan.

"Kalau orang yang di luar nikah tadi punya suami dan punya istri, tentu saja bisa dipidana kalau dilaporkan oleh istri dan suami yang sah. Ini delik aduan, bukan dilaporkan oleh Pak RT Pak RW atau hansip," ujarnya.

Sedangkan, jika pelaku tidak terkait dengan perkawinan, pelapor bisa orang tua atau anaknya. "Misal yang melakukan hubungan-hubungan seperti ini adalah mahasiswa mahasiswi, orang tuanya boleh lapor, hanya orang tuanya atau kalau orang-orang sudah sama-sama tua, nggak punya suami atau istri yakni duda janda misalnya, anaknya boleh lapor. Jadi orang tua atau anak," kata dia.

Karena itu, kata Henri, pasal ini tidak seperti delik umum yang membuat penegak hukum bisa menindak langsung. Dia berharap masyarakat tidak termakan kabar bohong (hoaks) terkait informasi pasal KUHP yang baru disahkan DPR bersama Pemerintah, Selasa (6/12) kemarin.

"Jadi makanya ini delik aduan yang hanya bisa dikenakan pidana kalau pengadunya adalah suami yang sah atau istri yang sah atau orang tua atau anak, kalau itu tidak di dalam perkawinan," ujarnya.

Sebelumnya, pengesahan RKUHP turut menarik perhatian media internasional. Salah satunya adalah media arus utama AS News York Times. NY Times dalam judulnya menyoroti seks di luar nikah yang melanggar hukum.

Tulisan itu menilai bahwa undang-undang yang baru disahkan itu mendapat kritik dari kelompok hak asasi manusia, kalangan bisnis, dan pelajar yang memperingatkan risiko terhadap komunitas LGBT dan kalangan minoritas.

"In Sweeping New Law, Indonesia Outlaws Set Outside of Marriage," tulis Times lewat judulnya, Senin (6/11/2022). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement