REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Aksi terorisme yang dilarang dalam Islam kembali terjadi. Pada Rabu (7/12/2022), aksi bom bunuh diri menargetkan Mapolsek Astana Anyar, tepatnya di Kota Bandung, Jawa Barat.
Dikutip dari Antara, Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Suntana mengatakan ada 11 orang yang menjadi korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Markas Kepolisian Sektor Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/12/2022).
Dari 11 orang itu, sebanyak 10 orang merupakan anggota polisi dan satu orang warga sipil yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan pelaku bom bunuh diri dipastikan tewas di lokasi.
"Ada 11 orang menjadi korban, terdiri 10 anggota Polri dan satu warga sipil. Satu orang anggota Polri meninggal dunia atas nama Aiptu Sofyan," kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Suntana pada Rabu (7/12/2022).
Apa hukum bom bunuh diri menurut Islam? Berkaitan dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa, telah memberikan pedoman bagi umat muslim melalui Fatwa No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. Berikut penjelasan pedoman Fatwa MUI No 3 Tahun 2004:
Pertama, bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb). Hal itu diperkuat dalam Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29-30:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (۲۹) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (۳۰)
Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah."
Selain itu hal ini juga diperkuat dalam Hadits Riwayat Abu Daud, yang artinya: "Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti orang Muslim lainnya."
Baca juga: Pernah Benci Islam hingga Pukul Seorang Muslim, Mualaf Eduardo Akhirnya Bersyahadat
Fatwa ini juga menjelaskan perbedaan bom bunuh diri sebagai bagian aksi terorisme dengan amaliyah istisyhadiyah.
Bahwa orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah SWT, sedangkan pelaku 'amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat, dan keridhaan Allah SWT. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 33:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha membuat kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang pedih."
Adapun Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Fatwa yang ditandatangani 24 Januari 2004M/05 Dzulhijjah 424H lalu ini juga menegaskan bahwa hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.
Sumber: MUI