Jumat 09 Dec 2022 16:07 WIB

Wakil Ketua Akui 17 Persen Aparatur MA Bermasalah Korupsi

Hakim agung Sunarto merasa MA perlu melakukan antisipasi sedini mungkin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Foto: Dok MA
Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial, Sunarto menyebutkan, berdasarkan survei Indeks Integritas Nasional yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan, sekitar 17,28 persen aparatur MA dan badan peradilan berpotensi menimbulkan masalah, seperti korupsi.

"Dari hasil survei itu Mahkamah Agung mendapatkan hasil 82,72 persen. Jadi kesimpulan kami, terutama saya pribadi ada 17,28 persen aparatur MA berpotensi menimbulkan masalah," kata Sunarto di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Sunarto menyebutkan, sebanyak 17,28 persen aparatur MA maupun badan peradilan yang berpotensi menimbulkan masalah tersebut menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan. Meskipun baru sebatas berpotensi, Sunarto memandang perlu antisipasi sedini mungkin.

Apalagi, sesuai dengan cetak biru yang disusun lembaga tersebut, MA ingin mewujudkan badan peradilan yang berwibawa. "Jadi, kalau tahun 2035 ada (hakim) yang kena operasi tangkap tangan lagi atau melanggar hukum, maka cetak biru itu gagal," jelas Sunarto.

Oleh karena itu, eks hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut mengatakan, perlu kerja keras agar 17,28 persen atau sekitar tujuh hakim dari 47 hakim agung di MA terus diingatkan publik. Tujuannya supaya tidak menimbulkan masalah seperti terlibat kasus korupsi.

"Itu potensi belum tentu melakukan. Tapi Insya Allah 82 persen sisanya itu tidak tersentuh walaupun namanya dijual kemana-mana," ujar Sunarto. Dia juga menyinggung soal hakim yang sedang terjerat kasus hukum.

MA memastikan tidak akan mengintervensi kasus yang sedang menjerat hakim agung maupun hakim yustisial serta para pegawai yang berada di bawah naungan lembaga itu oleh KPK. "Kami menghormati. Kalau kami berkomentar nanti kelihatan ada intervensi atau mempertahankan atau membela korps, itu tidak boleh," ucap Sunarto.

Dia kembali menegaskan bahwa MA memastikan akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. MA menyakini KPK melakukan suatu tindakan sudah sesuai kewenangan nya. Sunarto juga menyakini, KPK pasti memahami regulasi atau aturan hukum ketika menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement