Selasa 13 Dec 2022 07:50 WIB

TB Hasanuddin Pertanyakan Urgensi Pangkat TNI AD untuk Deddy Corbuzier

Anggota DPR TB Hasanuddin pertanyakan urgensi pemberian pangkat untuk Deddy Corbuzier

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Youtuber Deddy Corbuzier. Anggota DPR TB Hasanuddin pertanyakan urgensi pemberian pangkat untuk Deddy Corbuzier
Foto: Instagram Deddy Corbuzier
Youtuber Deddy Corbuzier. Anggota DPR TB Hasanuddin pertanyakan urgensi pemberian pangkat untuk Deddy Corbuzier

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier sah-sah saja. Apalagi hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Pangkat Tituler dapat diberikan kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler. Terkait alasan Deddy mendapatkan pangkat tersebut, menurutnya perlu ditanyakan kepada Menteri Pertahanan Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga

"Sekarang masalahnya, apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang? Begitu," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/12).

"Itu urgensinya. Jadi harus ditanyakan kepada Panglima TNI atau Menhan, clear ya," sambungnya.

Setelah mendapatkan pangkat Tituler, Deddy kini memiliki konsekuensi dan perlakuan yang sama dengan anggota TNI lain. Salah satunya adalah tidak boleh berpolitik praktis dan tak boleh berbisnis.

"Jadi berlaku UU TNI, Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis, itu satu. Yang kedua, dia harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI, jadi dia harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI dan dia berlaku berlaku sebagai prajurit TNI yang lain," ujar Hasanuddin.

Selain itu, kini hukum sipil tak lagi berlaku kepada Deddy. "Padanya berlaku ini kewajibannya, berlaku hukum militer," ujar Hasanuddin.

Ramai diberitakan Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD. Deddy mengunggah foto sedang memakai pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan pangkat dua melati di pundak. Menteri Pertahanan (Menhan), Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang meresmikan pemberian pangkat itu Prabowo maupun Deddy dalam posisi saling hormat.

"Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. An honor and proud," katanya melalui akun Twitter @corbuzier dikutip Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (10/12/22).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement