Selasa 13 Dec 2022 14:20 WIB

Gugatan Praperadilan Bambang Kayun Ditolak

Pengadilan menilai penetapan tersangka Bambang Kayun sesuai prosedur.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan anggota Polri, Bambang Kayun Bagus PS terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal, Agung Sutpmo Thoba, Selasa (13/12/2022).

"Menyatakan praperadilan pemohon (Bambang Kayun) tidak dapat diterima," kata Agung di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga

Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan Bambang dalam praperadilan tersebut. KPK dinilai telah melakukan penetapan tersangka terhadap Bambang sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, menurut hakim, praperadilan Bambang dianggap sudah masuk ke ranah pokok perkara. Sehingga dengan demikian, kini status Bambang masih tetap menjadi tersangka. "Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar hakim Agung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah Toyota Alphard ketika menangani perkara itu.

Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM ini ditangani Mabes Polri. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud.

Bambang Kayun pun menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam gugatannya Bambang menyebut, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.

Selain itu, Bambang juga meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, Bambang mengeklaim telah mengalami kerugian akibat statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement