Rabu 14 Dec 2022 06:38 WIB

KemenPPA Dampingi Remaja Korban Kekerasan Seksual di Tambora

Remaja perempuan di Tambora menjadi korban kekerasan seksual dari kenalan ibunya

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkomitmen memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi anak perempuan korban kekerasan seksual di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkomitmen memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi anak perempuan korban kekerasan seksual di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkomitmen memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi anak perempuan korban kekerasan seksual di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

KemenPPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. "Saat ini korban N (11 tahun) sudah menjalani asesmen dan berdasarkan informasi yang kami dapatkan, korban terlihat aktif dan kooperatif," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga

Nahar menjelaskan P2TP2A DKI Jakarta sudah melakukan beberapa layanan sesuai dengan kebutuhan korban, yaitu konsultasi hukum, pengukuran awal, dan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, P2TP2A DKI Jakarta akan melakukan BAP tambahan. "Ini dikarenakan korban sedang mengikuti ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) dan ibu korban sedang sakit, sehingga saat ini belum bisa bepergian," ujar Nahar.

Lebih lanjut, Nahar mengatakan korban akan mendapatkan layanan pemeriksaan psikologis apabila sudah mendapatkan rujukan dari pihak kepolisian. Ia akan terus memantau kondisi korban baik secara fisik maupun psikologis. "Kami juga akan memastikan pemenuhan hak korban, termasuk hak atas pendidikan juga akan menjadi perhatian kami," ucap Nahar.

Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora Jakarta Barat. Berdasarkan hasil koordinasi, didapatkan informasi bahwa korban mengalami kekerasan seksual pada Oktober 2022 dan berulang pada November 2022. Pelaku dan keluarga korban saling mengenal dan menjalin hubungan yang baik. Pasalnya, pelaku merupakan rekan kerja ibu korban dan korban kerap dibawa ke tempat kerja oleh ibunya. "Pelaku pun menjalin komunikasi dengan korban dan mengajaknya ke sebuah hotel di daerah Jakarta Barat dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 100 ribu serta belanja beberapa barang. Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 7 Desember 2022," kata Nahar.

Nahar mengapresiasi korban dan keluarganya yang berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami kepada pihak kepolisian. KemenPPPA terus mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement