Rabu 14 Dec 2022 15:03 WIB

KNEKS Tunggu Ketentuan Spin Off UUS dari OJK

KNEKS berharap akan lahir bank syariah yang efisien, kompetitif dan berkelanjutan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan Syariah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menilai kebijakan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah hal yang baik. Direktur Jasa Keuangan KNEKS, Taufik Hidayat menegaskan, kewajiban spin off tidak dihapus, namun persyaratannya ditetapkan oleh OJK.

"Menurut kami ini adalah titik temu yang baik, dimana ada dorongan untuk penguatan perbankan syariah, namun tetap memperhatikan kesiapan dari masing-masing bank," katanya pada Republika, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Ia yakin OJK akan mempertimbangkan secara matang untuk menetapkan persyaratan bagi UUS yang wajib spin off. KNEKS berharap akan lahir bank-bank syariah yang efisien, kompetitif dan berkelanjutan dari ketentuan-ketentuan tersebut.

Menurutnya, bank syariah harus terus diperkuat untuk bisa memenuhi kebutuhan ekosistem. Salah satu yang juga dibahas dalam RUU PPSK terbaru adalah penambahan fungsi bank syariah yang dapat mengelola wakaf.

"Hal ini sejalan dengan pengembangan ekosistem keuangan syariah, dimana bank syariah diberi kesempatan untuk dapat mengelola dana wakaf," katanya.

Hal yang perlu dikuatkan adalah tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) dan pengawasan. Ini agar dana wakaf tersebut dikelola secara optimal dan tidak disalahgunakan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement