REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan klaim restitusi untuk asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SKS (23 tahun). Ia menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di salah satu apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Tim kami dari LPSK sedang melakukan pendalaman terhadap apa saja kebutuhan yang diperlukan dari korban akibat peristiwa tindak pidana ini, termasuk di antaranya menghitung restitusi ini," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan, Rabu (14/12/2022).
Ramdan mengatakan permohonan klaim restitusi tersebut nantinya akan diajukan ke Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. "Kami juga menitip pesan kiranya ini bisa dipastikan kelancaran proses restitusi ini. Bagaimana aset pelaku menjadi perhatian untuk bisa membiayai atau mengganti peristiwa yang dialami," ujarnya.
Dia menuturkan LPSK akan mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut dan memastikan bahwa hak korban akan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. "LPSK akan memastikan akan terselenggara hak-hak korban yang ditentukan oleh Undang-Undang terkait saksi dan korban," ucap Ramdan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang ART asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK. Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya, dan lima ART lainnya.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan. Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir. Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.
Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.