REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022. Berdasarkan hasil survei tersebut, nilai Polri mengalami penurunan menjadi 66,49.
Padahal, dalam survei yang dilakukan pada tahun 2021, Polri memperoleh nilai sebesar 80,7. Korps Bhayangkara ini masuk dalam kategori lembaga non kementerian.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan skor SPI ini merupakan hal yang penting. Sebab, jelas dia, nilai yang diperoleh berdasarkan pengukuran tersebut dapat menggambarkan potret dari kondisi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang dilakukan di masing-masing kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
"SPI ini adalah alat ukur, identik dengan seketika kita ingin melihat kesehatan seseorang, tidak bisa hanya melalui pernyataan 'saya sehat'," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Nilai Polri ini termasuk paling rendah jika dibandingkan dengan dua penegak hukum lainnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. Berdasarkan survei tahun ini, Kejagung memperoleh nilai 75,82. Skor ini pun menurun dari tahun 2021 yang mencapai 80,86.
Sementara itu, KPK justru mempertahankan nilainya pada angka 82,88 tahun 2022. Angka itu tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan perolehan pada tahun 2021.
Firli pun meminta kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah yang mendapatkan nilai tinggi agar mempertahankan pencapaiannya. Sedangkan pihak yang mendapatkan skor rendah, ia berharap dapat memperbaiki tata kelola dan kinerjanya.
"Jauh lebih penting setelah kita mengetahui angka dan hasilnya, tentu kita harus melakukan perubahan. Perubahan penting karena nggak ada suatu kebaikan tanpa perubahan," jelas dia.