Rabu 14 Dec 2022 20:25 WIB

PPP Ikut Pengundian Nomor Urut, Tinggalkan Nomor 10

PPP menilai pemilu baru harus diikuti dengan nomor urut baru.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono mengatakan partainya memilih ikut undian nomor urut peserta pemilu.
Foto: Republika/Prayogi
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono mengatakan partainya memilih ikut undian nomor urut peserta pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari sembilan partai politik parlemen, sejauh ini baru diketahui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ingin ikut pengundian nomor urut untuk Pemilu 2024. Partai lainnya memilih tetap menggunakan nomor urut lama yang didapatkan dalam Pemilu 2019.

"Iya, PPP meminta nanti supaya ikut diundi supaya kita mendapatkan nomor yang baru," kata Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang baru diteken Jokowi dua hari lalu, mengubah ketentuan pengundian nomor urut partai peserta pemilu. Dari awalnya semua partai harus ikut pengundian, lalu diganti menjadi hanya partai tertentu.

Terdapat tiga kriteria partai yang ikut pengundian nomor urut. Pertama, partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru. Kedua, partai non-parlemen. Ketiga, partai baru. Adapun partai parlemen yang tidak ingin nomor urut baru bisa menggunakan nomor urut yang didapat pada Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, PPP menggunakan nomor urut 10. Mardiono menjelaskan, pihaknya menginginkan nomor urut baru karena pemilu-nya juga baru. "Jadi kita menginginkan nomornya juga nomor yang baru," ujarnya.

Sementara itu, sejumlah partai parlemen lainnya menyatakan bakal tetap menggunakan nomor urut lama, yakni Partai Demokrat, PKB, PAN, dan Golkar. Hal ini diketahui dari ketua umum maupun pejabat teras empat partai itu ketika ditemui di kantor KPU RI. Mereka datang ke kantor KPU RI untuk menghadiri acara pengundian dan penetapan nomor urut pada malam ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement