REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 896 korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) telah menyerahkan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengajuan gugatan korban ini dilakukan berdasarkan Pasal 98-101 KUHAP.
Para korban merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian sejumlah Rp 1,83 triliun sebagai akibat perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa Henry Surya, Ketua KSP Indosurya dkk. Henry Surya ditempatkan sebagai tergugat dalam perkara ini.
"Para korban menilai perbuatan yang dilakukan oleh tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap para korban," kata kuasa hukum korban KSP Indosurya dari Visi Law Office, Febri Diansyah pada Kamis (15/12/2022).
Dalam pengajuan gugatan, Visi Law Office juga membawa bukti sebanyak dua kontainer dan dua kardus. Febri menyampaikannya secara langsung pada majelis hakim sebagai bentuk keseriusan para korban mengajukan gugatan.
Majelis hakim memang mempersilakan perwakilan kuasa hukum korban KSP Indosurya untuk menjelaskan poin pokok di ruang sidang dan mengatakan menerima pengajuan gugatan. Lalu mengacu pada mekanisme perdata yang berlaku, Majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk memberikan jawaban tertulis terhadap gugatan ini.
Berikutnya, Majelis akan mempertimbangkan dan membuat penetapan terhadap gugatan korban yang diajukan. Kasus ini diduga berawal dari perbuatan Henry Surya yang dalam pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.
"Sehingga mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak tahun 2020," ujar Febri.
Saat ini, Henry Surya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Diketahui, penggabungan gugatan perkara ganti kerugian dengan perkara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP, merupakan bentuk implementasi asas hukum acara pidana yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan. Pada prinsipnya upaya gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dapat diajukan sebelum proses pembacaan tuntutan.
Febri berharap hak-hak korban KSP Indosurya Inti dan/atau Indosurya Cipta dapat dipulihkan melalui upaya gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Ia juga berharap agar proses hukum ini dapat menjadi preseden untuk para korban lainnya di kasus yang serupa.
"Kami berharap untuk perkara yang merugikan banyak pihak ini, Majelis Hakim memperhatikan rasa keadilan publik, khususnya para korban," harap Febri.