REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komnas Perempuan mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). UU PPRT disebut sebagai upaya mewujudkan perlindungan komprehensif pekerja rumah tangga (PRT), baik PRT migran maupun dalam negeri.
"DPR agar segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga," kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Komnas Perempuan juga meminta masyarakat dan media mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dan mengawal serta mendesak pengesahan RUU PPRT.
Dalam peringatan Hari Buruh Migran Internasional 2022, Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat dan lembaga-lembaga negara terkait. Termasuk lembaga negara HAM yang terintegrasi dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.