Kamis 22 Dec 2022 19:13 WIB

Legislator Dorong Pembentukan Pansus Penyelesaian Guru Honorer

Pansus dari lintas komisi akan memberikan solusi persoalan yang terkesan berlarut.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Sodik Mudjahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR, Sodik Mudjahid mendorong realisasi pembentukan panitia khusus (Pansus) percepatan penyelesaian persoalan guru honorer. Pansus yang bersifat gabungan lintas komisi tersebut diperlukan guna memberikan solusi bagi persoalan yang terkesan telah berlarut-larut.

"(Semua pemangku kepentingan terkait) pada tahun 2023 harus duduk bersama, sehingga persoalan pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) cepat selesai. Oleh karena daerah banyak yang belum mampu membiayai PPPK tersebut," ujar Sodik dikutip dari laman Komisi X DPR RI, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga

Sodik mengatakan, masalah guru honorer selalu menjadi hambatan karena pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki oleh suatu daerah terbatas karena terdampak adanya pandemi Covid-19.

“Oleh sebab itu di (pemerintah) pusat sedang dibahas masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sehingga beban guru PPPK yang menjadi beban daerah dengan undang-undang yang berjalan ini. Keuangan menjadi semakin proporsional, sehingga potensi daerah untuk membiayai guru PPPK ini bisa segera terealisasikan," kata dia.

Kemenpan-RB meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia menghapus tenaga honorer pada November 2023. Kebijakan ini untuk menata sistem kepegawaian. Bagi daerah yang membutuhkan tenaga tambahan bisa menggunakan tenaga kerja dengan status outsourcing.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendorong pimpinan DPR lekas menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Honorer. Hal itu penting dilakukan agar permasalahan tenaga honorer dapat segera dibahas dan dicari jalan keluarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement