REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menggelar pemeriksaan etik terhadap tersangka sekaligus Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu di Gedung Merah Putih KPK. Elly terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan KY terus mendalami kasus suap penanganan perkara di MA dari segi pemeriksaan etik. Hal itulah yang menjadi kewenangan KY.
"Hari ini KY kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA. KY hari ini melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP (hakim yustisial di MA)," kata Miko kepada wartawan, Senin (26/12).
KY menyebut perkembangan pemeriksaan etik dalam kasus suap di MA ini bakal disampaikan setelah pemeriksaan terhadap Elly tuntas. Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq HZ dan Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi bakal turun langsung dalam pemeriksaan kali ini.
"Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik oleh KY terhadap delapan orang sebelumnya, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap yaitu advokat dan beberapa pegawai di MA," ujar Miko.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. Yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.