REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Dadang Kurnia, Rizky Suryarandika
Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan status hukum Ahmad Hadian Lukita (AHL) masih tersangka. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Dirmanto menegaskan, status hukum terhadap AHL itu, meluruskan informasi baru-baru ini yang menyebutkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) dibebaskan dari jeratan tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang 2022. AHL, pun dikenakan wajib lapor setelah dibebaskan dari tahanan, Kamis (22/12/2022).
“Terhadap AHL, masih tersangka,” kata Dirmanto lewat pesan singkat kepada Republika, di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Pada Kamis (22/12/2022) lalu, AHL dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) lantaran masa penahanannya habis. Sementara berkas perkaranya, dikembalikan oleh tim jaksa penuntut umum (P-19) ke penyidik, karena dinilai belum lengkap formil maupun materiel.
Mabes Polri pun membenarkan status hukum AHL yang masih tersangka di Polda Jatim. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, meskipun JPU mengembalikan berkas penyidikan tak berarti status tersangka AHL gugur.
“Statusnya masih tetap tersangka. Saya sampaikan, saat ini tim sedang melengkapi berkas perkara yang bersangkutan (AHL) untuk kembali dilimpahkan ke JPU berdasarkan petunjuk-petunjuk yang sebelumnya disampaikan,” kata Dedi saat dihubungi, Senin.
Namun Dedi mengakui, tersangka AHL kini tak lagi dalam masa menjalani tahanan. “Untuk saat ini, tersangka AHL hanya diwajibkan untuk wajib lapor, sambil penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa,” kata Dedi.
Dedi pun kembali menegaskan, status tersangka AHL yang lepas dari tahanan sementara ini, juga bukan penghapusan status hukumnya sebagai tersangka. “Penahanannya dikeluarkan bukan berarti status tersangka bebas. Penanganan penyidikan masih tetap berproses. Berkas perkara tersangka Dirut LIB (AHL), akan dikirimkan kembali kepada JPU,” terang Dedi.
Status AHL yang masih tersangka meralat informasi sebelumnya. Pekan lalu (22/12/2022) Irjen Dedi menyampaikan AHL yang tak lagi menyandang status tersangka. Itu dikatakan dia menyusul JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang mengembalikan berkas perkara AHL ke penyidik karena tak dapat diajukan ke pengadilan.
“JPU-kan juga memiliki kewenangan memeriksa perkara. Dan dari komunikasi dengan JPU, JPU menilai terhadap Dirut PT LIB tidak memenuhi unsur (pidana), dan sehingga tidak dapat diajukan ke proses penuntutan,” kata Dedi.
Karena pertimbangan JPU tersebut, kata Dedi menerangkan, penyidik melepaskan AHL dari tersangka. “Kalau tidak ada unsur seperti itu, statusnya bukan tersangka lagi. Penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan dari hasil penelitian JPU,” terang Dedi menambahkan.