Selasa 27 Dec 2022 14:26 WIB

Imigrasi Kupang: 13 WNA Irak Terdampar Masuk Indonesia Secara Legal

Kini para WNA asal Irak itu sudah berada di Rudenim Kupang

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi pengungsi Irak.
Foto: Suhaib Salem/Reuters
Ilustrasi pengungsi Irak.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur menyatakan sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Irak yang terdampar di perairan Rote Ndao masuk ke Indonesia melalui jalur yang legal atau resmi.

"Setelah kami periksa, ternyata mereka masuk ke Indonesia secara legal. Dibuktikan dengan ada paspor dan visa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto di Kupang, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Imigrasi Kupang soal status para WNA asal Irak itu saat terdampar di perairan Rote Ndao. Darwanto menjelaskan para WNA tersebut hanya melanggar UU keimigrasian karena ingin keluar dari Indonesia menuju Australia tidak melalui jalur yang legal.

"Masuk secara legal, tetapi pas keluar dari Indonesia secara ilegal," ujar dia.

Menurutnya sejumlah WNA asal Irak itu masuk ke Indonesia secara bertahap sejak Oktober hingga November 2022. Baru kemudian mereka mencari orang yang bisa mengantar mereka ke Australia.

Lebih lanjut, sejumlah WNA Irak itu belum diketahui statusnya sebagai pencari suaka atau pengungsi. Sebab keputusan itu nantinya baru akan dikeluarkan oleh UNHCR. Kini para WNA asal Irak itu sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang untuk ditampung sementara.

Sebelumnya pada Sabtu (10/12/2022), tiga ABK asal Desa Papela Rote bertemu dengan tiga orang ABK asal Sulawesi yang membawa para imigran asal Irak. ABK asal Sulawesi itu menyerahkan perahu dan para imigran kepada ABK asal Papela tersebut.

Usai menyerahkan para imigran itu, pada Ahad (11/12/2022) ABK asal Papela bertolak ke Australia untuk mengantar para imigran. Selanjutnya pada Selasa (12/12/2022)pagi kapal yang ditumpangi para imigran itu ditangkap kepolisian perairan Australia Pulau Ahsmore.

Setelah ditangkap, para imigran itu dipindahkan ke kapal milik Australia bernama Rushani untuk beristirahat karena kapal yang dipakai untuk melintas batas negara sudah diamankan dan dibakar oleh pihak kepabeanan Australia. Masih pada Selasa sekitar pukul 22.00 Wita, para ABK asal Desa Papela bersama para imigran Irak diberangkatkan oleh otoritas Australia untuk kembali ke perairan Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement