REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 4.623 laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi selama tahun 2022. Pengaduan itu masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
"Selama 2022 KPK telah menerima 4.623 laporan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Johanis mengatakan, laporan tersebut disampaikan lewat email maupun KPK Wishtle Blowing System (KWS). Bahkan, disampaikan secara langsung/demonstrasi, media sosial, SMS, surat/fax, maupun telepon.
Laporan terbanyak berasal dari lima provinsi. DKI Jakarta berada di posisi pertama dengan jumlah 585 pengaduan. "Jawa Barat 429 pengaduan, Sumatera Utara 379 pengaduan, Jawa Timur 357 pengaduan, Jawa Tengah 237 pengaduan," kata dia.
Dia menyebut, dari total 4.623 pelaporan, 363 diantaranya tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi sehingga diarsipkan. Kemudian, 4.260 laporan dilanjutkan pada proses verifikasi.
"Dari 4.260 laporan ini, 4.055 telah selesai diverifikasi," ujarnya.
Johanis menjelaskan, dari hasil verifikasi terdapat 10 laporan yang diteruskan untuk ditindaklanjuti internal KPK. Sebab, berkaitan dengan tugas dan wewenang unit kerja lain di internal KPK.
Hal tersebut mencakup, penerusan ke Biro Humas KPK sebanyak tiga laporan; penerusan ke Inspektorat KPK sebanyak dua laporan; penerusan ke Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah sebanyak tiga laporan; penerusan ke Deputi Bidang Penindakan sebanyak satu laporan; dan penerusan ke Deputi Bidang Penindakan dan Dewan Pengawas sebanyak satu laporan.
Lalu, sambung dia, 1.631 pengaduan ditindaklanjuti untuk penelaahan. Sedangkan 2.414 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta tindak pidana korupsi.
KPK, sambung Johanis, menyadari peran publik dalam pemberantasan korupsi salah satunya melalui pelaporan/pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut menjadi salah satu pintu awal KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
KPK mengajak masyarakat agar menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat dilengkapi uraian dugaan fakta. Sehingga lembaga antirasuah ini dapat menindaklanjutinya.
"KPK memastikan akan menindaklajuti setiap aduan masyarakat yang termasuk dalam tindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Johanis.
Selain itu, Johanis menegaskan, KPK menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk mitigasi keamanannya. Kecuali justru yang sering terjadi, pelapor sendiri yang kemudian mempublikasikannnya kepada media ataupun publik.
"Bahkan KPK juga akan memberikan apresiasi kepada pelapor, yang jumlahnya dihitung dari nominal pengembalian keuangan negara dari penanganan perkara yang dilaporkan
dimaksud," kata dia.