REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang diatur adalah istirahat mingguan atau libur bagi para pekerja.
Dalam Pasal 79 Ayat 1 Perppu Cipta Kerja diatur, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Selanjutnya dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf a dijelaskan, waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Lalu dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b berbunyi, "Istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Selanjutnya, cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 Ayat 1 huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh, yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Cuti tersebut diberikan setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Adapun pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 Ayat 3 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Kendati demikian, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bagi pekerja yang menggunakan waktu liburnya dan cuti, tetap berhak mendapatkan upah penuh. Hal tersebut diatur dalam Pasal 84 Perppu Cipta Kerja.
"Setiap Pekerja/ Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat Upah penuh." bunyi Pasal 84.