Senin 02 Jan 2023 17:13 WIB

Injak Tahun ke-10, BPJS Kesehatan Fokus Transformasi Mutu Layanan

BPJS Kesehatan harus terus memastikan tujuan utama dari penyelenggaraan Program JKN.

Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan kini memasuki tahun ke-10 sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2014.
Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan kini memasuki tahun ke-10 sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan kini memasuki tahun ke-10 sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2014. Selama hampir satu dekade ini juga tuntutan masyarakat terkait penyelenggaraan program semakin meningkat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, BPJS Kesehatan harus terus memastikan tujuan utama dari penyelenggaraan Program JKN ini, yaitu untuk membuka akses layanan kesehatan. Kemudian memberikan perlindungan finansial serta peningkatan mutu layanan kepada peserta.

Baca Juga

“Tahun 2023 bisa dikatakan tahun yang penuh dengan tantangan dan dinamika yang tinggi, serta tahun dengan tekanan ekonomi global yang kuat. Sementara kita sebagai badan layanan publik, dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas layanan. Untuk itu, kita harus menggunakan pendekatan baru agar transformasi mutu layanan ini dapat dijalankan,” kata Ghufron dalam Arahan Tahunan bagi Duta BPJS Kesehatan, Senin (2/1/2023). 

Ghufron juga mengungkapkan transformasi mutu layanan akan mulai dilakukan sebagai bagian dari strategi organisasi. Tahun 2023, BPJS Kesehatan akan melakukan transformasi struktural dan kultural yang dimulai dari internal organisasi. Tentu diharapkan transformasi atau perubahan struktural sedikit banyak juga berdampak terhadap eksternal organisasi. 

“Kita juga harus ubah stigma yang ada di masyarakat misalnya JKN itu ribet dan JKN itu diskriminatif. Padahal sekarang sudah banyak perubahan dan kepuasan peserta juga semakin tinggi. Untuk itu, BPJS Kesehatan membentuk unit kerja khusus yang akan merespon dan memastikan apakah mutu kualitas layanan yang didapatkan oleh peserta sudah sesuai dan mutu fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan, dengan pembentukan Kedeputian Bidang Manajemen Mutu dan Kerjasama Fasilitas Kesehatan,” kata Ghufron. 

Selain itu, Ghufron juga menekankan, bahwa saat ini BPJS Kesehatan hanya akan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik FKTP maupun rumah sakit yang sudah sesuai ketentuan dan kualifikasi yang telah ditetapkan dalam peraturan. Saat ini sudah 23.606  FKTP dan 2.810 FKRTL/rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk melayani 247 juta peserta JKN di seluruh Indonesia. Hingga 31 Desember 2022, hanya tersisa sebanyak 347 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Tentu tidak semua fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit harus dikerjasamakan oleh BPJS Kesehatan. Kita harus lebih dulu memastikan rumah sakit tersebut apakah sudah layak dan memiliki mutu layanan yang dibutuhkan dengan Program JKN. Kita jangan terlalu fokus pada jumlah rumah sakit yang belum bekerja sama, tapi harus fokus pada mutu layanan yang diberikan, kecukupan sarana dan prasarana dan pemerataan. Dengan demikian dapat menyukseskan transformasi mutu layanan yang diharapkan dapat memberikan kepuasan pada peserta JKN,” tambah Ghufron. 

Sementara itu, PPS. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Indrayana mengungkapkan Dewan Pengawas mendorong seluruh Duta BPJS Kesehatan menggunakan cara kerja baru, melalui beragam inovasi serta continuous improvement khususnya bagi peserta.

“Kita ingin peserta merasa bangga menjadi bagian dari JKN. Untuk itu BPJS Kesehatan, harus terus berkolaborasi dan meningkatkan engagement pada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Indrayana.

Selain membentuk Kedeputian Manajemen Mutu dan Kerjasama Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan juga akan fokus pada upaya komunikasi dan edukasi dengan membentuk Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi. Selain itu agar pelaksanaan Program JKN tetap berjalan berdasarkan Good Governance yang baik, BPJS Kesehatan membentuk Kedeputian Bidang Tata Kelola, Risiko dan Kepatuhan Internal, serta Kedeputian Bidang Manajemen Klaim dan Utilisasi.

Mengawali tahun 2023, seluruh Duta BPJS Kesehatan juga melakukan pendatanganan komitmen kode etik sebagai salah satu langkah mendorong implementasi tata kelola yang baik atau good governance. Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal mengungkapkan penandatangan komitmen itu sekaligus menjadi upaya menciptakan lingkungan kerja yang profesional.

“Seluruh Duta BPJS Kesehatan juga patuh terhadap ketentuan pengisian dan penyampaian LHKPN, menolak gratifikasi yang tidak sesuai dan melaporkan hal yang diketahui dan diyakini melanggar peraturan dan kode etik BPJS Kesehatan. Di akhir tahun 2022, kami bangga salah satu Duta BPJS Kesehatan dari Kantor Cabang Gorontalo menerima penghargaan dari KPK karena menolak gratifikasi hampir Rp100 juta. Ini menunjukkan komitmen kami terhadap aksi penolakan gratifikasi maupun kecurangan,” ujar Afdal.

Afdal mengungkapkan, pada tahun 2023 BPJS Kesehatan juga akan melakukan transformasi kultural. Transformasi kultural harus diikuti dengan tumbuhnya mindset dan keinginan secara terus menerus dari Duta BPJS Kesehatan untuk melakukan Continuous Improvement, untuk memastikan peningkatan mutu layanan kepada peserta sesuai dengan Customer Journey. Didukung oleh penerapan Tata Nilai Organisasi BPJS Kesehatan yaitu Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima dan Inovatif yang disingkat INISIATIF.

“Segala aktivitas yang terkait dengan transformasi kultural diharapkan dapat mengarah pada tujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah, merata dan memuaskan kepada peserta sehingga seluruh peserta merasakan experience pelayanan JKN yang tidak ribet dan tidak diskriminatif,” tambah Afdal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement