Ahad 08 Jan 2023 15:37 WIB

Kunjungan PM Malaysia Jadi Harapan Besar Bagi PMI untuk Bersih-Bersih Pungli

PMI menaruh harapan besar pada kunjungan PM Malaysia.

Kunjungan PM Malaysia Jadi Harapan Besar Bagi PMI untuk Bersih-Bersih Pungli. Foto:   Ilustrasi visa
Foto: Freepik
Kunjungan PM Malaysia Jadi Harapan Besar Bagi PMI untuk Bersih-Bersih Pungli. Foto: Ilustrasi visa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Rencana kunjungan dua hari Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim ke Indonesia menaruh harapan besar bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk melakukan bersih-bersih kerjasama ketenagakerjaaan migran antara Indonesia dan Malaysia.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Migrant Watch Aznil Tan melalui pernyataan tertulis ke media (8/1/2023).

Baca Juga

"PMI menaruh harapan besar pada pertemuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan Presiden Jokowi jika serius melakukan bersih-bersih untuk menyapu permainan kotor dalam kerjasama ketenagakerjaaan Indonesia - Malaysia . Saya tagih janji Dato Anwar yang menyatakan akan melakukan pembersihan, waktu teleponan dengan Jokowi," ujar Aznil Tan.

Aktivis 98 ini menyebutkan salah-satu contoh bukti permainan kotor dalam proses penempatan PMI yang diberlakukan oleh sebuah entitas. Aznil menyebut pengurusan Visa Dengan Rujukan (VDR) dikenakan biaya tinggi merupakan punggutan liar.

"Banyak pembenahan dan pembersihan mesti dilakukan dalam kerjasama ketenagakerjaaan antara Indonesia dan Malaysia ini agar berjalan baik. Yang pertama sekali ada di depan mata adalah pengurusan VDR bagi PMI yang dikenakan biaya Rp 1.115.600 oleh sebuah sebuah agency. Itu pungli karena melanggar MoU pasal 11 ayat 2," kata Aznil Tan tanpa ragu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam MoU Indonesia-Malaysia tentang penempatan PMI, pasal 11 angka 2, yang ditanda tangani Menteri Tenaga Kerja RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, serta  disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Malaysia, pada tanggal 1 April 2022 yang lalu, bahwa setiap biaya yang timbul akibat penerapan kebijaksanaan, hukum, peraturan dari pemerintah malaysia akan menjadi beban pihak employer dan dibayar penuh di wilayah hukum Malaysia. 

"Dalam MoU dinyatakan bahwa biaya-biaya yang ditimbulkan dalam kerjasama ketenagakerjaaan migran Indonesia - Malaysia akan menjadi beban pihak employer dan dibayar penuh di wilayah hukum Malaysia. Namun faktanya dipunggut di Indonesia dan dibebankan kepada PMI. Ini semestinya harus diberantas," katanya tegas.

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement